Friday, April 15, 2016

Hukum minum air susu istri

Hukum minum air susu istri- Agama Islam merupakan agama yang sangat terbuka dan bisa diterima oleh siapapun, sepanjang tidak terkait dengan deskripsi praktik dan detil, maka semua bisa terbuka, dan dibolehkan untuk dibicarakan. Tak terkecuali urusan rumah tangga.
Dalam hubungan suami-istri pasti banyak hal yang akan terjadi, mulai dari hal-hal yang persifat sensitif, private hingga komunikasi dalam berbagai hal yang semuanya telah diatur oleh agama. Terdapat satu hal yang kemungkinan tidak terhindarkan dalam hubungan suami istri yaitu percumbuan sebelum dan ketika melakukan hubungan yang menurut agama merupakan ibadah yang suci. Bagaimana jika istri kemudian tengah berada dalam kondisi menyusui? Sedangkan si suami suka bercumbu dengan sesekali meminum susu sang istri. Nah pertanyaannya, bagaimana Islam menghukuminya?
Dibolehkan bagi suami untuk menghisap puting istrinya begitulah Islam membuka. Bahkan hal ini dianjurkan, namun catatan jika dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Sebagaimana pihak laki-laki yang juga menginginkan agar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya.
Adapun ketika kondisi istri sedang menyusui bayi, kemudian suami ikut meminum susu istri, menurut para ulama ada bebarapa pendapat Ada yang mengatakan boleh dan ada yang me-makruh-kan. 
Dari Ibni Abbas ra berkata, Penyusuan itu tidak berlaku kecuali dalam usia dua tahun .
Rasulullah SAW bersabda, Penyusuan itu tidak berlaku kecuali apa yang bisa menguatkan tulang menumbuhkan daging.
.
Dari Ummi Salamah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Penyusuan itu tidak menyebabkan kemahraman kecuali bila menjadi makanan dan sebelum masa penyapihan.
.
Hadits terakhir menjelaskan bahwa bila telah lewat masa penyapihan seorang bayi lalu dia menyusu lagi, maka bila dia menyusu lagi tidak berdampak pada kemahramannya. Namun dalam hal ini para fuqoha berbeda pendapat:
1. Al-Malikiyah berpendapat bahwa hal itu tidak menyebabkan kemahraman dengan bayi yang menyusu pada wanita yang sama. Karena kedudukan air susu itu baginya seperti minum air biasa.
Dengan demikian maka bila seorang suami menyusu pada istrinya, jelas tidak mengakibatkannya menjadi saudara sesusuan, karena seorang suami bukanlah bayi dan telah tidak menyusu sejak lama. Suami itu sudah melewati usia dua tahunnya, sehingga ketika dia menyusu kepada seorang wanita lain termasuk istrinya, tidak berpengaruh apa-apa.
2. Namun sebagian ulama mengatakan bila seorang bayi sudah berhenti menyusu, lalu suatu hari dia menyusu lagi kepada seseorang, maka hal itu masih bisa menyebabkan kemahramannya kepada saudara sesusuannya. Di antara mereka adalah Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi`iyyah. Termasuk pandangan ibunda mukimin Aisyah ra.
Pendapat mereka itu didasarkan pada keumuman hadits Rasulullah SAW:
Sesungguhnya penyusuan itu karena lapar ..
Dan dalam kondisi yang sangat mendesak, menyusunya seseorang laki-laki kepada seorang wanita bisa dijadikan jalan keluar untuk membuatnya menjadi mahram. Hal itulah yang barangkali dijadikan dasar oleh Aisyah ra. tentang pengaruh menyusunya orang dewasa kepada seorang wanita.
Rasulullah SAW memerintahkan Sahlah binti Suhail untuk menyusui Salim maka dikerjakannya, sehingga dia berposisi menjadi anaknya. .
Namun menurut Ibnul Qayyim, hal seperti ini hanya bisa dibolehkan dalam kondisi darurat di mana seseorang terbentuk masalah kemahraman dengan seorang wanita. Jadi hal ini bersifat rukhshah . Hal senada dipegang oleh Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah.
Demikianlah pendapat beberapa ulama mengenai suami yang menyusu pada istrinya, semoga Allah SWT selalu memberikan petunjuk kebenaran dan kebaikan pada kita semua.amin yra.
Salam ukhuah islamiah.
By Ghadin Inton
Share:

0 komentar:

Post a Comment

jadwal-sholat
TULIS PESAN DAN KESAN MU..... . Powered by Blogger.